Rabu 29 Apr 2020 11:32 WIB

Bogor Perpanjang PSBB 14 Hari

Perpanjangan PSBB di Kota Bogor hingga 12 Mei 2020.

Red: Nur Aini
Warga menunggu kendaraan di kawasan pecinan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). Pasca ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 15 April 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19, suasana Kota Bogor sepi dan tidak ada kemacetan lalu lintas seperti sebelum-sebelumnya.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warga menunggu kendaraan di kawasan pecinan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). Pasca ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 15 April 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19, suasana Kota Bogor sepi dan tidak ada kemacetan lalu lintas seperti sebelum-sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor selama 14 hari, mulai Rabu (29/4) hingga 12 Mei 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Rabu (29/4), mengatakan, keputusan perpanjangan penerapan PSBB tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor. Menurut Alma Wiranta, surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiartio, di Kota Bogor, Selasa (28/4) tersebut, dalam konsiderannya menyebutkan, bahwa perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, adalah melanjutkan penerapan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.

Baca Juga

"Sasarannya, guna menekan penyebaran virus corona Covid-19," katanya.

Alma menjelaskan, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota ini setelah menerima surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kami menerbitkan surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bodebek itu setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, sehingga kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tanggal 28 April 2020.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, menyebutkan, perpanjangan penerapan PSBB di lima daearah di Bodebek, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020. "SK Wali Kota Bogor diterbitkan, setelah menerima SK dari Gubernur Jawa Barat," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, menyatakan, perpanjangan penerapan PSBB di Kota Bogor, karena pada penerapan PSBB tahap pertama masih belum efektif.

"Pada penerapan PSBB tahap pertama, masih adanya penyebaran Covid-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif Covid-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement