Ahad 24 Jan 2021 19:02 WIB

Anies Perpanjang PSBB tapi Operasional Mal Lebih Lama

Operasional mal dan makan ditempat lebih lama sejam dibanding aturan sebelumnya

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Sejumlah pejalan kaki menyeberangi zebra cross di Jakarta, Senin (21/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama dua pekan, terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Sejumlah pejalan kaki menyeberangi zebra cross di Jakarta, Senin (21/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama dua pekan, terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Namun, dalam PSBB kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB. 

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021. 

Baca Juga

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.

Aturan PSBB Ketat Kepgub 51 ini hampir serupa dengan aturan PSBB Ketat Kepgub Nomor 19 Tahun 2021. Pembedanya hanya pada aturan batas operasional mal dan batasan waktu makan di tempat yang jadi lebih lama. 

Pada Kepgub 19 yang berlaku 11 - 25 Januari itu, operasional mal dan batasan waktu makan di tempat hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan dalam Kepgub 51, batasannya dinaikkan menjadi hingga pukul 20.00 WIB. 

"Makan/minum di tempat sebesar 25 persen. Dine-in sampai pukul 20.00 WIB," demikian bunyi poin ke-5 dalam bagian lampiran Kepgub 51. 

Ketentuan Dine-in hingga pukul 20.00 WIB ini berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. 

Batas jam operasional mal juga diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," demikian bunyi ketentuan tersebut. 

Untuk diketahui, Kepgub ini sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement