Selasa 12 Jan 2021 00:37 WIB

Wagub DKI Nilai Wajar Hari Pertama PPKM di Jakarta Ramai

Pembatasan kegiatan perkantoran maksimal hanya 25 persen di perkantoran DKI.

Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menilai hal yang wajar ramainya aktivitas masyarakat pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Ini ditandai dengan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

"Memang kalau hari Senin itu kan awal, dan semua perkantoran kerja lebih banyak," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (11/1).

Baca Juga

Meski jalanan Jakarta ramai, Riza menyebut hal itu tidak berarti aturan pembatasan kegiatan perkantoran maksimal hanya 25 persen dilanggar dan tidak berjalan. "Tetapi bukan berarti dia melanggar PSBB, kapasitas atau jam operasional kantor. Kan teman-teman bisa lihat, kami telah menyiapkan berbagai operasi," ujarnya.

Politisi Gerindra ini menyebut pihaknya bersama kepolisian dan TNI sudah melakukan pengawasan yang ketat atas penerapan PPKM dengan berbagai satuan dan instansi dilibatkan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di tengah masyarakat. Meski demikian, Riza mengingatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh para petugas ada batasnya, karena itu, dia mengatakan pihak Pemprov DKI menunggu adanya peningkatan laporan masyarakat atas adanya pelanggaran pembatasan kegiatan

"Warga mana saja yang melihat di wilayah DKI Jakarta yang melanggar peraturan umpamanya perkantoran melebihi 25 persen, atau di tempat lain yang memang dibatasi, laporkan cukup dengan foto, video, kami akan tindak," ucapnya.

Untuk sarana pelaporan, Riza mencontohkan bisa melalui aplikasi milik Pemprov DKI bernama Jaki dan dia menjamin pelaporan tersebut akan ditindak segera jika ada bukti yang kuat.

"Jadi kalau kita semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar," ujar dia menambahkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement