Senin 11 Jan 2021 14:21 WIB

'Warga Agar Disiplin Jika tidak PSBB Bisa Lebih 2 Pekan'

Masyarakat agar taat selama 14 hari ke depan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ingatkan masyarakat untuk displin. Karena, pemberlakuan PSBB atau sekarang dikenal dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Barat bisa lebih dari dua pekan jika masyarakat tidak bisa mematuhi kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan. 

Ridwan Kamil mengimbau, masyarakat agar taat selama 14 hari ke depan agar PPKM tidak diperpanjang. "Saya memberikan pesan agar semua taat selama 14 hari, supaya kita bisa kembali lebih longgar. Tapi 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM bisa ditambah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, kepada wartawan, Senin (11/1).

Baca Juga

Ridwan Kamil menyontohkan pada salah satu lokasi wisata water boom di Cikarang-Bekasi. Dalam situasi pandemi, malah memberikan diskon kepada pengunjung hingga otomatis kapasitas menjadi berjubel. "Kita hukum, kita tutup. Mudah-mudahan ketegasan bisa menjadi pelajaran kepada pemilik usaha," katanya. 

Emil mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat memang tidak membuat nyaman beberapa kalangan.  Lantaran, dapat mempengaruhi ekonomi. "Tapi dalam situasi darurat kesehatan harus dipemaklumkan," katanya. 

Karena itu, Emil mengimbau setiap daerah wisata agar menunukan komitmen dengan membatasi kapasitas kunjungan. Khususnya pada akhir pekan yanh biasanya kian meningkat. "Saya menitipkan ke Kapoda menginspeksi pergerakan menuju daerah wisata seperti di Puncak, menunjukan surat negatif Covid-19 antigen," katanya.

Selain itu, menurut Emil, pihaknya juga sudah memberikan arahan membangun posko yang terlihat dan sifatnya internal untuk tempat koordinasi selama 14 hari selama PPKM.

Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 yang menetapkan 20 kabupaten/kota mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional. Aturan sebagai menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat mengenai PPKM di Jawa-Bali pada 11 Januari 2021.

Selain itu, Ridwan Kamil juga menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.11-Hukham/2021 yang membolehkan tujuh daerah sisanya di Jawa Barat menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Adapun 20 daerah di Jabar yang menerapkan PSBB Proporsional, yaitu Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Sedangkan tujuh daerah yang dibolehkan melaksanakan AKB, yaitu Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement