Rabu 29 Apr 2020 10:26 WIB

PUPR Harap Larangan Mudik Turunkan Lagi Trafik Jalan Tol

trafik jalan nasional di Pulau Jawa turun 68 persen selama PSBB.

Suasana kosong jalan tol layang Japek yang ditutup untuk kendaraan di Bekasi, Jawa Barat, Jum
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA
Suasana kosong jalan tol layang Japek yang ditutup untuk kendaraan di Bekasi, Jawa Barat, Jum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono berharap larangan mudik dan bekerja dari rumah (WFH) dapat lebih menurunkan lagi arus lalu lintas atau trafik di jalan nasional dan tol. Trafik jalan nasional di Pulau Jawa turun 68 persen selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita bersama melaksanakan pesan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya disiplin yang kuat bagi setiap warga dalam melaksanakan kebijakan kerja dari rumah sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, serta untuk tidak Mudik Lebaran pada tahun 2020 ini. Dengan demikian trafik di jalan tol dan jalan nasional diharapkan dapat lebih menurun lagi,” kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Layanan jalan tol dan nontol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis. Selain itu, layanan tol juga diperbolehkan beroperasi untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek.

Sebelumnya dalam rangka menekan potensi penyebaran Virus Covid-19 selama masa mudik Lebaran 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sebagai upaya pembatasan dan pengendalian transportasi. Penutupan sementara Tol Japek II Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan Mudik Lebaran 2020.

Penutupan Tol Japek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta-Cikampek Bawah dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan.

Kementerian PUPR terus melakukan pemantauan dan evaluasi pada jalan nasional (nontol) yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terutama di Pulau Jawa yang menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement