REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak masalah dirinya digugat terkait kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37 ribu narapidana (napi) se-Indonesia. Penggugat menilai kebijakan Menkumham itu memunculkan keresahan masyarakat
"Bahwa bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi Covid 19 di Lapas, Rutan, dan LPKA lewat jalur hukum silahkan saja. Saya tidak mempermasalahkan hal itu." kata Yasonna saat dikonfirmasi, Selasa (28/4),
Yasonna mengataan dirinya akan tetap menghargai dan menghormati gugatan tersebut. Politikus PDIP tersebut mengaku bersedia mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut.
Adapun, para penggugat yakni Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) . Mereka melakukan upaya hukum menuntut agar kebijakan Kemennkumham itu dicabut.
Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi mengatakan, alasan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu sudah meresahkan masyarakat.
Diketahui, upaya hukum yang dilakukannya terkait kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana yang dilakukan Yasonna ke Pengadilan Negeri Surakarta.