REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyimpangan di PT Asuransi Jiwasraya terus berlanjut. Pada Selasa (28/4), lima mantan pejabat tinggi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi.
Kelimanya adalah Junaedi, Ridwan, Ika Dianawati, Nova Efendi, dan Muhammad Arif Budiman. “Kelima dari OJK itu diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang untuk berkas perkara tersangka BT (Benny Tjokrosaputro), HH (Heru Hidayat), dan JHT (Joko Hartono Tirto),” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono dalam keterangan resminya.
Hari memerinci, lima mantan pejabat tinggi OJK tersebut berasal dari Departemen Pengawasan dan Transaksi Efek. Junaedi diketahui sebagai Kepala Bagian Departemen Pengawasan Efek, dan Ridwan selaku Deputi Direktur. Adapun Ika Dianawati, sebagai kepala sub bagian, bersama Nova Efendi. Terakhir Muhammad Arif, yang juga selaku Deputi Direktur Pengawasan Efek.
Kelima menjabat pada tahun manajemen 2015-2016. Selain kelima mantan petinggi OJK, penyidik juga memeriksa dua pebisnis swasta. Mereka adalah Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur Utama PT Milenium Capital Managament dan Dwinanto Amboro yang merupakan Direktur Utama PT Treasure Fund Investama.
“Jadi seluruh saksi yang diperiksa ada tujuh orang,” kata Hari.
Ia menambahkan, semua saksi yang diperiksa tersebut, pengakuannya akan dimasukkan ke dalam pembuktian, pada berkas perkara penyidikan khusus TPPU untuk tersangka Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Saat ini, Kejakgung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Tiga lainnya adalah Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syhmirwan. Ketiganya merupakan mantan petinggi di perusahaan BUMN tersebut.
Keenam tersangka itu, dituduh bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya senilai Rp 16,81 triliun dalam pengalihan dana asuransi ke bentuk saham, dan reksadana yang berkulitas buruk.