REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan membubarkan warga yang memaksa buka bareng (bukber) puasa Ramadan pada masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, jika masih terdapat yang membandel akan diberikan tindakan tegas.
Kepala Satpol PP Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB ditegaskan bahwa masyarakat dilarang berkerumun lebih dari 5 orang. Ia pun meminta masyarakat agar berada di rumah selama PSBB berlangsung.
"Kalau mengundang orang berkerumun, berdesak-desakan tidak boleh. Mungkin bukber juga bagian dari situ," ujarnya, Selasa (28/4).
Menurutnya, sesuai arahan dari peraturan Wali Kota Bandung lebih baik masyarakat tinggal di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat bukber adalah dibubarkan.
Namun sejauh ini katanya belum ada yang dibubarkan. Menurutnya jika tetap membandel maka berurusan dengan kepolisian.
Positif Corona atau Covid-19 di Kota Bandung terus bertambah menjadi 220 orang hingga Senin (27/4) malam kemarin. Terdiri dari 220 orang terdiri dari 28 meninggal, 20 orang sembuh dan 172 orang dirawat.
Jumlah tersebut bertambah signifikan dari sebelumnya yang sekitar mencapai 208 orang.
Orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 3.333 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 567 orang.
Positif Corona di Kota Bandung kini merata di seluruh kecamatan dengan persentase terbanyak yaitu di Andir dan Bandung Kulon sebanyak 17 orang dan Cicendo mencapai 24 orang.