REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor atau perusahaan yang tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Selasa hingga 14 hari ke depan akan dikenai sanksi.
"Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto.
"Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin. Tapi diharap tidak sampai ke sana," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok. Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.
Eddy meminta seluruh warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Insya Allah harapan kita satu putaran saja PSBB," katanya.