Selasa 28 Apr 2020 11:43 WIB

PSBB, Pemeriksaan Ketat Dilakukan di Pintu Masuk Surabaya

Pengendara harus menunjukkan KTP Surabaya atau surat tugas kantor.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Pengendara kendaraan bermotor menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4). Pemeriksaan dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penularan Covid-19.
Foto: Dadang Kurnia
Pengendara kendaraan bermotor menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4). Pemeriksaan dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun lebih harus menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4). Petugas yang merupakan gabungan dari TNI, Polri, Dishub, hingga BPBD memeriksa satu per satu kendaraan yang hendak masuk Kota Pahlawan.

Syarat untuk bisa menembus pemeriksaan ketat tersebut hanya ada dua. Satu, mereka adalah warga Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Kedua adalah para pengendara tersebut mampu menunjukkan surat tugas dari kantor, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang bekerja di Surabaya. Jika tidak memenuhi keduanya, maka petugas akan meminta yang bersangkutan untuk putar balik.

Baca Juga

"Syaratnya harus bisa nunjukin KTP (yang menunjukkan bahwa dia warga) Surabaya. Kedua harus ada surat tugas dari kantornya. Kalau gak ada itu ya putar balik ke Sidoarjo," ujar salah seorang petugas, Luhur, kepada Republika.co.id, Selasa (28/4).

Pemeriksaan ketat ini memang sempat menimbulkan kemacetan di pintu masuk ke Surabaya. Tepatnya pada sekitar pukul 07.00 WIB atau saat memausiki jam kerja. Namun semakin siang, kemacetan bisa diurai, sehingga tidak lagi terjadi penumpukan kendaraan di pintu masuk Kota Pahlawan.

Penerapan PSBB tersebut juga berpengaruh pada volume kendaraan di dalam Kota Surabaya. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, terjadi penurunan volume kendaraan, meskipun belum signifikan. Hal itu berdasarkan pantauan di Jalan Jemur Sari, dan, Jalan A. Yani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement