Selasa 28 Apr 2020 06:15 WIB

Polisi Medan Bubarkan Acara Ulang Tahun di Hotel

Polisi meminta para tamu pulang, dan membawa pihak hotel ke kantor kepolisian.

Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.
Foto: MgIT03
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, Medan, Sumut membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara ulang tahun di Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4) malam. Pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo, bermula dari laporan masyarakat terkait acara ulang tahun tersebut.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di Deli Hotel Medan. "Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," katanya.

Baca Juga

Petugas kemudian meminta para tamu undangan untuk pulang ke rumah masing masing. Sementara pihak Hotel dan yang pelaksana acara dibawa ke Polsek Medan Baru."Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Karena pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," katanya.

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement