Senin 27 Apr 2020 22:36 WIB

Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 3 miliar

Ketua DPRD Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Aries HB (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Aries HB (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) diduga menerima suap Rp 3,031 miliar terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019. Aries bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, Senin (27/4).

"ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB di rumah AHB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan "commitment fee" perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK, di Jakarta, Senin.

Baca Juga

ROF adalah Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.

Alex mengungkapkan pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. "Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF diduga memberikan "commitment fee" sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019," ujarnya.

Selain itu, kata Alex, Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. "Selain itu, ROF juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," ungkap Alex.

Pemberian itu diduga terkait dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. 

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement