Senin 27 Apr 2020 22:21 WIB

KPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka

Dua tersangka baru itu pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek di PUPR.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Aries HB (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Aries HB (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah dijemput paksa oleh lembaga antirasuah pada Ahad (26/4) kemarin.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020. KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka yakni AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim  dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/4).

Alex mengatakan, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang 35 ribu dollar AS dan menetapkan 3 orang  sebagai tersangka. Yakni Ahmad Yani, Bupati Muara Enim 2018-2019; Elfin Muchtar Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Robi Okta Fahlefi, Swasta . Saat ini persidangan Ahmad Yani dan Elfin masih berlangsung. Sedangkan Robi telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam proses pengembangan perkara ini, sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah  mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada para tersangka pada tanggal 3 Maret 2020. Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.

Disamping itu KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020.

“Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada Ahad, 26 April 2020 lalu.,” tutur Alex.

Lebih lanjut Alex menerangkan, konstruksi perkara kasus ini, pada awal tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Robi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019.

Robi diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) di rumah Aries. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Selain Aries, Robididuga melekukan pemberian sebesar Rp 1,115 miliar kepada Ramlan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu ROF juga diduga memberikan 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS. Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee perolehan Robiatas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Para Tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan undang-undang. KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Alex.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement