Senin 27 Apr 2020 21:18 WIB

Polda Kalteng Bongkar Arisin Fiktif Beromzet Rp 755 Juta

Arisan fiktif tersebut diketahui sudah berjalan sejak November 2018.

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah, membongkar arisan diduga fiktif di Sampit dengan omzet mencapai Rp 755 juta (Foto: ilustrasi arisan fiktif)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah, membongkar arisan diduga fiktif di Sampit dengan omzet mencapai Rp 755 juta (Foto: ilustrasi arisan fiktif)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah, membongkar arisan diduga fiktif di Sampit dengan omzet mencapai Rp 755 juta. Dari kasus tersebut polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial KNI yang menjadi tersangka.

"Ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif, kemudian investasi fiktif. Untuk sementara kerugian korban sekitar Rp 755 juta dari 48 anggota. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dan nilai kerugian juga bertambah," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel, di Sampit, Senin (27/4).

Baca Juga

Rommel mengatakan, menurut pengakuan korban, arisan fiktif ini mulai dijalankan sejak November 2018 hingga saat ini. Arisan dibagi pada beberapa kelompok yaitu 10 peserta dengan hasil Rp 3 juta, 11 peserta hasil Rp 5 juta, 16 peserta dengan hasil Rp 10 juta, 18 peserta dengan hasil Rp 20 juta, dan 20 peserta dengan hasil Rp 30 juta.

Belakangan tersangka berdalih mengembangkan investasi bekerja sama dengan perkebunan kelapa sawit dengan janji hasil keuntungan 20 persen. Namun, lagi-lagi itu diduga hanya dalih tersangka untuk memuluskan aksinya.

Awalnya pembayaran berjalan lancar, diduga dengan memutar hasil iuran peserta. Namun belakangan pembayaran kepada peserta mulai tersendat karena sebagian uang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Semakin lama, tersangka semakin tidak bisa memenuhi hak-hak peserta arisan dan investasi tersebut. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Baamang.

Polisi kemudian menangkap tersangka di kediamannya, kemudian dibawa ke Polres Kotawaringin Timur. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan. Uang setoran peserta diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga kemudian dia tidak mampu menutupi atau mengembalikan uang anggota," kata Rommel didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi.

Rommel mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang merasa tertipu dengan modus seperti ini, diharapkan segera melapor ke polisi. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan ada korban lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement