Senin 27 Apr 2020 17:21 WIB

Dishub Jabar Siapkan 15 Titik Check Point Awasi Mudik

Setelah tanggal 7 Mei sanksi yang lebih tegas di antaranya denda hingga penjara

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan) berbincang dengan pengendara mobil saat pemantauan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat menilai pelaksanaan PSBB di Kota Bogor berjalan baik terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor lewat pintu Tol Jagorawi mencapai 50 persen.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kanan) berbincang dengan pengendara mobil saat pemantauan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat menilai pelaksanaan PSBB di Kota Bogor berjalan baik terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor lewat pintu Tol Jagorawi mencapai 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Perhubungan Jawa Barat telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pelarangan mudik sejak Jumat (24/4). Namun masih saja ada warga yang melakukan pelanggaran terlebih keluar masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Hery Antasari, Dishub Jabar mulai memberlakukan penghentian angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masuk ke Bandung Raya. Aturan, ini diberlakukan agar proses PSBB Bandung Raya bisa berjalan lancar.

"Kalau yang di luar daerah PSBB, misalnya dari Garut ke Kuningan itu angkutan masih boleh beroperasi. Yang tak boleh itu, kendaraan yang keluar atau masuk Bandung Raya. Nah di dalam Bandung Raya nya, itu masih diperkenankan tapi ada pembatasan kapasitas," ujar Hery kepada wartawan, Senin (27/4).

Hery mengatakan, hingga 7 Mei mendatang, pemerintah masih menerapkan sanksi ringan. Yakni, meminta warga untuk kembali pulang ke daerah asal. Karena, pihaknya bersama kepolisian Polda Jabar menerapkan sanksi ringan secara persuasif, humanis dan tegas. 

Namun, setelah tanggal 7 Mei, akan ada sanksi yang lebih tegas di antaranya denda bahkan hukuman penjara. "Ini berlaku untuk angkutan umum bus. Contohnya bus dari Garut tidak boleh masuk Bandung atau Cimahi begitu pula sebaliknya dari Bandung tidak boleh ke Tasikmalaya, atau ke luar kota lainnya," paparnya.

Pengecekan tersebut,  dilakukan di 15 check point di Jabar. Kalau ada yang sudah mendapatkan sosialisasi, tapi masih ada nekat beroparasi maka kendaraannya akan dikandangkan. 

Larangan mudik tersebut, kata dia, erat kaitannya dengan wilayah yang menerapkan PSBB. Untuk di dalam wilayah PSBB, angkutan umum masih diperbolehkan dengan catatan mereka menerapkan jarak aman antar penumpang. Sedangkan untuk kendaraan pribadi hanya mengangkut separuh dari kapasitas kendaraannya. 

"Kalau untuk angkutan umum antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB itu masih bisa beroperasi. Misalnya Cirebon ke Kuningan, Garut Sukabumi, Garut Majalengka masih boleh," tegasnya.

Hery menjelaskan, penghentian operasional kendaraan umum dari wilayah dan ke wilayah PSBB tersebut berlaku hingga tanggal 31 Mei mendatang. Pemberlakukannya, sama dengan dilarang mudik. "Itu, sudah disosialisasikan pada PO yang ada di Jabar," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement