Senin 27 Apr 2020 12:03 WIB
Corona

MK dan Perpu Stabilitas Sistem Keuangan Di Tengah Corona

soal stabultasi keungan di tengah pandemi Corona

Karyawan Bank Indonesia menurunkan kardus yang berisi bantuan kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Gorontalo, Grorontalo, Jumat (17/4/2020). Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) menyerahkan bantuan 1.000 paket kebutuhan pokok bagi masyarakat, 942 buah masker dan hand sanitizer bagi Brimob, 3.350 masker bedah, 200 masker N95, 3.350 sarung tangan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan, penyemprotan disinfektan di 10 titik, wadah cuci tangan kepada Dompet Dhuafa dan satu unit mobil kepada Dinas Pangan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.
Foto:

Begitulah sekelumit pertalian ekonomi, politik dan hukum dalam pembentukan The Fed’s Amerika. Lalu apa relefansinya dengan bank sentral Indonesia dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ini? Melalui Perpu ini Bank Sentral diberi tambahan kewenangan. Saya tidak ingin membicarakan teknis kewenangan yang ditambahkan itu. Yang ingin dikemukakan adalah Bank Sentral terus-menerus memperoleh tambahan kewenangan.

Pada tahun 2008 Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas  UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Perpu ini hanya berisi dua pasal. Pasal yang diubah melalui Perpu ini adalah pasal 11, khusus ayat (2) dan ayat (5).

Esensi dua ayat pada pasal 11 yang diubah itu adalah pemberian kewenangan baru kepada Bank Indonesia menyalurkan kredit kepada korporasi yang terkena masalah likuiditas.  Cara sama juga diguakan kembali pasal 16 ayat (1) huruf e  Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ini.

Kewenangan yang sangat menarik itu terdapat pasal pasal 16 ayat 1 huruf e. Ketentuan pada huruf e dalam garis besarnya memberi kewenangan kepada Bank Indonesia memberi akses kepada korporasi atau Swasta untuk repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara, yang dimiliki koporasi atau Swasta melalui perbankan.

Politik perluasan kewenangan Bank Sentral ala Perpu Corona ini memiliki kemiripan dengan politik penambahan kewenangan Bank Sentral Amerika. Terdapat dua kemiripan yang nyata. Pertama perluasan itu selalu terjadi atau didahului krisis keuangan. Kedua, perluasannya dilakukan secara inkremental.

Gelombang perluasan kewenangan itu terlihat pada serabngkaian kenyataan berikut. Ditengah krisis ekonomi, tepatnya pada tahun  tahun 1935, Kongres menyetujui The Banking Act. Melalui UU ini kewenangan the Fed’s diperluas, dengan dibuatnya  The Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC).  Perluasan yang sangat signifikan adalah kontrol terhadap kebijakan keuangan nasional diletakan pada dewan gubernur the Fed’s.

Enam belas tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1951, atas permintaan kementerian keuangan, the Fed’s secara sukarela menerima kebijakan suku bunga rendah atas government bond. Kebijakan ini sebenarnya merestorasi independensi the Fed’s dalam memonetisasi utang pemeritahan dengan bunga tetap. Tetapi pada saat yang sama kewenangan the Fed’s membuat kebijakan keuanggan nasional diperluas.

Tak lama setelah itu, tepatnya pada tahun 1956 Kongres Amerika membuat The Bank Holding Company Act. Dalam UU ini the Fed’s diberi kewenangan baru berupa bank yang telah berbentuk holding harus mendaftar pada the Fed’s. Dewan Gubernur the Fed’s diberi kewenangan mengatur cara pendaftaran dan pengawasan atas mereka.

Tahun 1978 terbit lagi dua UU. Pertama The Intetrnational Banking Act 1978 dan Kedua, The Full Employment and Balanced Growt Act 1978. Pada The International Banking Act, the Fed’s diberi kewenangan mempromosikan kompetisi antara bank domestik dan internasional. Dewan Gubernur diberi tanggung jawab mengatur dan mensupervisi aktifitas bank yang berbentuk holding. Pada UU yang kedua, the Fed’s diberi kewenangan untuk secara mempengaruhi perekonomian nasional.

Tiga tahun kemudian Kongres kembali membentuk Depository Institution Deregulation and Monetary Control Act 1980. Undang-Undang ini memperluas akses the Fed’s memeriksa semua institusi keuangan. Esensi UU ini adalah semua institusi keuangan harus mematuhi aturan the Fed’s.

Sebelas tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1991, Kongres membentuk lagi satu UU. Namanya The Federal Deposit Insurance Corporation Improvement Act of 1991. UU ini memperkuat kewenangan the Fed’s mensupervisi bank asing yang memasuki sistem perbankan Amerika. Praktis UU ini menguatkan pengaruh the Fed’s tidak hanya pada sistem perbankan, tetapi juga ekonomi Amerika secara keseluruhan.

Delapan tahun kemudian Kongrers membuat lagi apa yang disebut dengan Gramm-Leach-Bley Act 1999.  UU ini mengatur banyak aspek dalam industri perbankan dari mergers hingga proteksi terhadap informasi pribadi konsumen. UU ini memberi kewenangan kepada the Fed’s mengatur bank dan anak perusahaan. Dalam UU ini juga diberi kewenangan kepada hak veto kepada the Fed’s dan Kemeterian Keuangan untuk saling memveto satu sama lainnya.

Ketika Amerika dilanda krisis kuangan pada tahun 2008, Kongres membuat Emergency Economic Stabiization Act (EESA) 2008. Dalam UU ini the Fed’s diberi kewenangan membayar kepada bank dengan tingkat suku bunga tinggi atas deposito. Pembayaran disifatkan sebagai cadangan, yang dawali pada 1 Oktober 2008 – hingga 2011 sesuai ketentuan UU. Praktis UU ini menempatkan the Fed’s sebagai bagian integral dari penyelamatan ekonomi Amerika Serikat.

Praktis keterlibatan the Fed’s dalam isu di atas berlangsung selama tiga tahun. Disisi lain, Perpu Corona mengatur dengan jelas bahwa penanganan masalah keuangan korporasi yang terkena Corona berlangsung hingga tahun 2022. Ketentuan Perpu ini mirip ketentuan EESA Amerika.

Selain kemiripan itu, terlihat satu perbedaan nyata antara EESA dengan perpu Corona. Perpu Corona menggunakan nama stabilisasi sistem keuangan. Pada EESa yang distabilisasi adalah ekonomi, bukan sistem keuangan. Nampaknya logis, karena sejak the Fed’s dibentuk hingga sekarang sistem keuangan tidak pernah stabil.

Tetapi apapun itu dilihat  dari sudut hukum, nama Perpu ini tidak memenuhi syarat kepastian hukum. Nama itu tidak memberi pengertian tunggal pada siapapun yang membaca Perpu.

Masalahnya sekarang adalah apakah soal ini akan membawa MK  menganalisis nama Perpu itu? Apakah MK juga mau menganalisisi kewenangan istimewa Bank Sentral menolong korporasi? Itu soal terbesar MK dalam menyidangkan Perpu ini. Semoga berkah Ramadhan Al-Mubarakh menuntun mereka. Insya Allah. ***

Jakarta, 26 April 2020

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement