Senin 27 Apr 2020 10:59 WIB

Pimpinan DPRD Sosialisasikan Aturan Selama PSBB di Surabaya

Kegiatan perkumpulan dan keramaian masih dilarang.

Warga antre dengan menjaga jarak untuk membeli sembako murah saat peluncuran Lumbung Pangan Jawa Timur di JX International, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/4/2020). Lumbung Pangan Jawa Timur tersebut menjual kebutuhan sembako dengan harga murah yang bisa didapatkan oleh masyarakat terdampak COVID-19, baik datang secara langsung maupun melalui pemesanan secara daring dengan bebas biaya ongkos kirim
Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
Warga antre dengan menjaga jarak untuk membeli sembako murah saat peluncuran Lumbung Pangan Jawa Timur di JX International, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/4/2020). Lumbung Pangan Jawa Timur tersebut menjual kebutuhan sembako dengan harga murah yang bisa didapatkan oleh masyarakat terdampak COVID-19, baik datang secara langsung maupun melalui pemesanan secara daring dengan bebas biaya ongkos kirim

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan DPRD Kota Surabaya menekannya pentingnya hak dan kewajiban warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, dijalankan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

"Saya juga bantu sosialisasi dengan membuat info grafis agar masyarakat Surabaya mengetahui apa yang boleh, apa yang dilarang dan sanksi apa jika melanggar PSBB," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Senin (27/4).

Menurut dia, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya sudah dijelaskan mana hak dan kewajiban warga selama pemberlakuan PSBB.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan setiap penduduk di daerah memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi COVID-19 sesuai kode etik, kemudahan akses pengaduan yang berkaitan dengan COVID-19dan pelayanan pemulasaran dan pemakanan jenazah COVID-19 atau terduga COVID-19.

Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan penduduk setiap daerah adalah mematuhi ketentuan PSBB, ikut serta melaksanakan PSBB, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak dan memakai masker jika keluar rumah.

"Saya berharap pelaksanaan PSBB bisa berjalan sesuai aturan dan harapan," kata dia.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan berdasarkan Perwali 16/ 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, ada beberapa aktivitas yang dilarang selama PSBB berlangsung.

Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.

"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement