Sabtu 25 Apr 2020 07:20 WIB

Kementerian PPPA : Ratusan Perempuan Alami PHK Saat Corona

Jumlah nasabah Mekaar PNM juga turun drastis, padahal didominasi perempuan.

Rep: Rizky Suryandika/ Red: Friska Yolandha
Gelombang PHK (ilustrasi). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendata ratusan perempuan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi corona. Hal ini menjadi tantangan bagi perempuan.
Foto: republika
Gelombang PHK (ilustrasi). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendata ratusan perempuan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi corona. Hal ini menjadi tantangan bagi perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendata ratusan perempuan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi corona. Hal ini menjadi tantangan bagi perempuan.

Hingga 16 April 2020, ada sekitar 2.385 orang pekerja yang di PHK dan dirumahkan akibat pandemi global tersebut. Dari jumlah itu sekitar 762 orang atau 31 persennya adalah pekerja perempuan.

Kementerian PPPA juga mencatat jumlah nasabah program Mekaar PT PNM per 4 April 2020, mengalami penurunan dari 6,4 juta menjadi 4,4 juta nasabah. Padahal banyak di antara mereka merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Tantangan yang dihadapi, yaitu semakin sulitnya kondisi perempuan kepala keluarga dan perempuan pra-sejahtera karena usaha yang terancam akibat kehilangan distributor ataupun pasar," kata Bintang dalam siaran pers, Jumat (24/4).

Bintang mengungkapkan, berdasarkan data BPS pada 2019, sebanyak 131 juta jiwa dari populasi penduduk Indonesia adalah perempuan. Data ini menggambarkan bahwa perempuan merupakan penyumbang setengah dari kekuatan sumber daya manusia bangsa ini.

Bintang menekankan perempuan punya kekuatan memerangi Covid-19. "Sebagai perempuan, kita pasti memiliki pengalaman personal terkait pandemi ini. Kita yang paling mengerti kesulitan-kesulitan yang dialami. Kita pula yang paling mengerti kekuatan diri. Untuk itu, setiap perempuan adalah advokat bagi dirinya sendiri dan bagi hak-hak perempuan secara umum,” ujar Bintang.

Lebih lanjut, Bintang menceritakan masalah terkait pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi tantangan. Pada April 2020, ada sebanyak 4.144 orang PMI yang dipulangkan dari negara-negara terdampak Covid–19, dimana 83 persennya merupakan perempuan.

"Masalah mulai timbul setelah mereka pulang ke Indonesia karena tidak semua PMI memiliki mata pencaharian,” ucap Bintang.

Bintang menilai untuk menangani berbagai tantangan akibat corona, diperlukan intervensi tepat sasaran dan efektif. Untuk itu, Kementerian PPPA melakukan koordinasi, fasilitasi, maupun advokasi kepada Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19, K/L teknis terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, media massa maupun masyarakat dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement