REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhun ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik pada tahun ini.
Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. "Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya, angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/4).
Namun demikian, lanjut Adita, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah serta mobil barang atai logistik dengan tidak membawa penumpang.
"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," terangnya.
Menurut Adita, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti? wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya di Jabodetabek.
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," tutur Adita.
Lebih lanjut, Adita menegaskan, dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. "Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Larangan mudik mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April hingga 15 Juni 2020 untuk kereta api yakni pada.24 April hingga 8 Juni 2020, untuk kapal laut dan angkutan udara dari 24 April hingga 1 Juni 2020.
"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route," jelas Adita.