REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menghentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) penumpang tujuan Bandung dan Jakarta mulai Jumat 24 April 2020. Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah yang resmi melarang mudik di masa pademi penyebaran COVID-19.
"Penghentian perjalanan KA penumpang ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika terdapat perpanjangan waktu akan diinformasikan kembali secara resmi," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto di Surabaya, Kamis (23/4).
Ia mengatakan, bagi calon penumpang yang sudah terlanjur pesan tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan KAI dengan dihubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.
Untuk pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan. Kemudian uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
"Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer," katanya.