Kamis 23 Apr 2020 14:01 WIB

Pemerintah: Tak Ada Penunjukan Langsung Mitra Kartu Prakerja

Pemerintah menyebut tidak ada penunjukan langsung mitra kartu prakerja seperti Ruangg

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis (23/4/2020) melalui laman resmi www
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis (23/4/2020) melalui laman resmi www

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak ada penunjukkan langsung kepada delapan mitra dalam program Kartu Prakerja karena mekanisme dilakukan melalui kerja sama dengan manajemen pelaksana (PMO) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Jadi jangan diartikan kami langsung tunjuk,” kata Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kemenko Perekonomian Yulius dalam diskusi dalam jaringan (daring) Kartu Prakerja di Jakarta, Kamis (23/4).

Saat ini, ada delapan mitra program Kartu Prakerja itu yakni Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan dari pemerintah yakni Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam prosesnya, lanjut dia, diadakan diskusi dengan lembaga internasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), universitas dan lembaga terkait lainnya.

Senada dengan Yulius, Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menambahkan kerja sama dengan delapan mitra itu dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan aturan.

Adapun Peraturan Menko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui program Kartu Prakerja diundangkan tanggal 27 Maret 2020.

“Kami sudah selesaikan perjanjian kerja sama dengan mitra sekarang kami sudah mulai bertransaksi,” katanya.

Menurut dia, program kartu Prakerja ini sama dengan bantuan sosial pemerintah lainnya seperti Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dengan bantuan yang langsung diberikan kepada peserta bukan melalui produsen atau platform digital mitra program ini dan peserta kemudian yang menentukan belanja atau pelatihannya.

“Maka itu tidak ada penunjukan kepada produsen, tidak ada pengadaan barang dan jasa kepada produsen, dalam hal ini platform digital maupun penyedia lembaga pelatihan,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement