REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas insiden penusukan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.
"Agendanya pemeriksaan saksi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, Kamis (23/4).
Eko mengatakan sidang masih digelar dengan mengedepankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dengan menggunakan telekonferensi di ruang sidang Ali Said.
Sidang hanya dihadiri majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Para saksi dalam agenda pemeriksaan dihadirkan dari tempat mereka masing-masing.
Sementara dua terdakwa penusuk Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara serta istrinya, Fitri Andriana dihadirkan secara daring dari rumah tahanan.
"Terdakwa tetap di rutan," kata Eko.
Sidang menghadirkan para saksi yakni ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, Panit II Polsek Menes Sastrawan.
Sebelumnya, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai. Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.
Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.
Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.