Rabu 26 Feb 2020 22:13 WIB

Sidang Kasus Penusukan Wiranto akan Digelar di PN Jakbar

Sidang kasus penusukan Wiranto akan digelar di PN Jakbar bukan di PN Pandeglang.

Wiranto
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto tidak akan digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Mahkamah Agung memindahkan sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro usai laporan tahunan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga

Perkara dengan tersangka Syahril Alamsyah alias Abu Rara yang merupakan anggota JAD Bekasi dan bekas anggota JAD Kediri di Jawa Timur itu disebutnya merupakan kasus yang menarik perhatian khalayak. Untuk itu, diharapkan saksi perkara itu nantinya lebih bebas dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun jadwal persidangan akan tergantung pada pemberkasan dan pembuktian Kejaksaan Agung setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

Kasus itu diambil alih oleh Mabes Polri melalui Detasemen Khusus Antiteror 88 meski penusukan terhadap Wiranto terjadi di tengah kunjungan kerja di Menes, Pandeglang, Banten, pada Oktober 2019 lalu. Dalam melancarkan aksinya, Syahril Alamsyah alias Abu Rara mengajak istri dan anaknya untuk ikut melaksanakan aksi teror di Lapangan Alun-Alun Menes itu. Abu Rara bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement