Jumat 26 Mar 2021 00:03 WIB

Pengakuan Penusuk Wiranto di Hadapan Hakim

Penusuk Wiranto dituntut hukuman selama 16 tahun penjara

Polisi mengamankan pelaku penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglan, Kamis (10/10).
Foto: Dok Netizan
Polisi mengamankan pelaku penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglan, Kamis (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Terdakwa penusuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengaku tak terlibat aksi terorisme. Dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, Abu Rara melalui kuasa hukumnya, Kamsi, menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi.

Baca Juga

Kendati demikian, Kamsi menegaskan Abu Rara bersalah, karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.Selanjutnya pada terdakwa istri Abu Rara, Fitri Diana, Kamsi menyatakan nota pembelaan yang sama dengan menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga : Benarkah Membaca Tiga Ayat Al-Kahfi Terjaga dari Dajjal?

Fitri Diana, menurut Kamis dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.Istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.

Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya."Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement