Kamis 25 Jun 2020 14:26 WIB

Polisi Jaga Sidang Vonis Penusuk Wiranto di PN Jakarta Barat

25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat dikerahkan menjaga sidang.

Suasana sidang pledoi kasus penusukkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dengan terdakwa Abu Rara yang disiarkan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang tersebut Abu Rara menyatakan tidak menerima dikenakan pasal tindak pidana terorisme.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Suasana sidang pledoi kasus penusukkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dengan terdakwa Abu Rara yang disiarkan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang tersebut Abu Rara menyatakan tidak menerima dikenakan pasal tindak pidana terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Palmerah Jakarta Barat menjaga ketat sidang vonis terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6). "Untuk sidang vonis ini, kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto.

Selain sidang vonis untuk Abu Rara, terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara. Persidangan digelar dengan cara telekonferensi. Terdakwa Fitri Andriana menjadi yang pertama mendengar vonis hakim.

Baca Juga

Ia mendengar putusan hakim dari tempatnya di tahanan di Polda Metro Jaya. Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin menjadi terdakwa kedua yang mendengarkan putusan majelis hakim.

Syamsuddin mendengarkan vonis hakim lewat video telekonferensi dari Rumah Tahanan Khusus Teroris, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Kemudian Abu Rara sebagai pelaku utama menjadi terdakwa terakhir yang menjalani vonis hakim. Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara. Sedangkan istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman. Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement