Rabu 22 Apr 2020 22:59 WIB

Tarakan Mulai Uji Coba Pemberlakuan PSBB

Meski uji coba, namun pengawasan akan lebih ketat saat uji coba PSBB di Tarakan

Petugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan menyemprotkan cairan disinfektan di rumah salah satu warga yang diduga positif COVID-19 di Tarakan, Kalimantan Utara. Pemerintah Kota Tarakan melakukan uji coba Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (23/4). Wali kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Rabu mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) masih proses dan segera selesai.
Foto: ANTARA/Fachrurrozi
Petugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan menyemprotkan cairan disinfektan di rumah salah satu warga yang diduga positif COVID-19 di Tarakan, Kalimantan Utara. Pemerintah Kota Tarakan melakukan uji coba Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (23/4). Wali kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Rabu mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) masih proses dan segera selesai.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Pemerintah Kota Tarakan melakukan uji coba Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (23/4). Wali kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Rabu mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) masih proses dan segera selesai.

“Kita menyebarkan ASN kita untuk diperbantukan ke beberapa lokasi, untuk membantu pemantauan PSBB,” kata Khairul.

Khairul mengatakan saat PSBB pengawasan akan lebih ketat dan dibantu oleh TNI dan Polri. Ia berharap pada tahap awal pelaksanaan PSBB ada berupa imbauan dan jangan ada pelanggaran.

"Mudah–mudahan yang telah telah disampaikan oleh pemerintah secara ilmiah dan keilmuan diterima," ungkapnya. Namun disadarinya bahwa ada juga warga yang kurang memahami soal PSBB dan populasinya sampai 20 persen.

“Jangan sampai yang 20 persen ini merusak yang 80 persen, sebenarnya inti dari PSBB itu berdiam diri dalam kurun waktu tertentu, sehingga perlu pengawasan lebih ketat,” kata Walikota.

Dijelaskannya bahwa selama ini sejak pandemi COVID-19 di Tarakan PSBB secara tidak resmi sudah berjalan, namun banyak yang belum mematuhinya. Pemkot Tarakan juga sudah melakukan koordinasi untuk melakukan tempat pemeriksaan di empat lokasi diantaranya Jalan Mulawarman dan Jalan Yos Sudarso. Serta melakukan pendataan untuk yang terdampak dari COVID-19.

Menurutnya saat PSBB diberlakukan ada lima undang – undang yang dapat dipakai diantaranya UU Karantina, UU Pemerintahan Daerah, UU Kepolisian dan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement