Rabu 22 Apr 2020 22:09 WIB

Rencana Demo Kala Pandemi, Buruh Menunggu Keputusan Jokowi

Presiden Jokowi akan mengumumkan sikap terkait Omnibus Law pada Kamis.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak-hak Buruh berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Sabtu (21/3/2020). Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law dan mendesak Pemerintah untuk membatalkanya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak-hak Buruh berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Sabtu (21/3/2020). Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law dan mendesak Pemerintah untuk membatalkanya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Arif Satrio Nugroho, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (22/4) bertemu petinggi tiga serikat pekerja di Istana Kepresidenan, Jakarta. Mereka yang menemui Jokowi adalah Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita, dan  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Andi Gani Nena Wea Silaban.

Baca Juga

Menurut Andi, serikat buruh hingga saat ini masih belum mengambil keputusan terkait rencana aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 30 April mendatang. Menurut Andi, tiga organisasi serikat buruh masih akan menunggu keputusan dan sikap Presiden Jokowi terkait Omnibus Law.

“Kita menunggu pengumuman Presiden dulu. Kami sudah mengerti apa yang akan disampaikan tapi biar Presiden yang akan menyampaikan, kemungkinan besok akan disampaikan mengenai Omnibus Law,” ujar Andi usai bertemu Jokowi, Rabu (22/4).

Andi menyampaikan, ketiga serikat buruh ingin turut dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Omnibus Law ini. Menurutnya, Presiden pun menanggapi baik masukan-masukan yang disampaikan. 

“Kita menunggu saja pengumuman yang mungkin langsung disampaikan Presiden, kami tidak boleh bicara di sini. Presiden akan menyampaikan langsung keputusan beliau mengenai Omnibus Law,” tambahnya.

Andi memahami betul, jika aksi unjuk rasa ini tetap digelar di masa pandemi corona maka justru akan membahayakan massa aksi. Serikat buruh pun akan menunggu sikap dari pemerintah sebelum memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi nanti.

“Pengumuman ini sangat ditunggu-tunggu oleh jutaan buruh di Indonesia mengenai sikap pemerintah,” kata Andi.

Terkait masa pandemi corona, menurut Andi, serikat buruh meminta Presiden agar membuat aturan terkait asuransi pesangon untuk melindungi hak-hak para buruh. Hal ini disampaikannya mengingat banyaknya gelombang PHK di masa pandemi corona saat ini.

“Tadi kami sampaikan kepada Presiden untuk pemerintah membuat aturan asuransi pesangon. Jadi pengusaha juga mempunyai cadangan asuransi pesangon, kalau terjadi PHK, hak-hak buruh langsung dibayar dengan asuransi pesangon,” jelas Andi.

Andi menyebut, data pekerja yang telah mengalami PHK mencapai lebih dari 600 ribu orang. Sedangkan sebanyak 1,8 juta pekerja lainnya tercatat dirumahkan. Data ini, kata dia, berbeda jauh dari data yang dimiliki oleh pemerintah.

“Data kami sudah ter-PHK langsung itu ratusan ribu, mencapai 600 ribu lebih. Yang dirumahkan mencapai 1,8 juta orang,” ujar dia.

Dalam pernyataan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) merasa kecewa dengan DPR RI yqng sepakat membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja  untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). KSPI pun mengancam menggelar demo dengan mengerahkan 50 ribu massa meski di tenga pandemi Covid-19.

"Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, ditengah himbauan social distancing" kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Adapun, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan risiko apa pun. KSPI mengklaim akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan,dan sesuai hak konstitusional rakyat.

Kalau ada sebagian pihak yang tidak sependapat dengan aksi puluhan ribu buruh ini, Iqbal melemparkan hal tersebut pada DPR RI. Ia mengatakan, DPR RI telah memulai dan menabuh 'genderang perlawanan' jutaan buruh indonesia, yang seharusnya tidak terjadi ditengah keprihatinan bangsa dan rakyat indonesia melawan virus corona.

"Bahkan buruh tidak gentar dengan risiko tentang corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya," kata Iqbal.

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta agar pemerintah seerius menanggapi rencana buruh yang akan melakukan aksi di situasi pandemi Corona atau Covid-19. Aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dijadwalkan digelar pada 30 April.

"Inisiatif Omninus Law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan menarik kembali draf yang sudah diserahkan ke DPR," kata Obon Tabroni melalui pesan tertulisnya, Rabu (22/4).

Apalagi, kata Tabroni, proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan oleh tim yang tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat yang lain. Dalam aksi tersebut, buruh mengusung tiga tuntutan, yaitu hentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tolak PHK, dan liburkan buruh dengan upah serta THR penuh. Menurut Obon, kaum buruh tidak akan melakukan aksi di tengah pandemi jika aspirasinya didengar.

"Demi kepentingan yang lebih besar, saya meminta pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja. Sehingga kita semua bisa lebih fokus dalam menangani pandemi corona ini, termasuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis," ujar legislator Gerindra itu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menilai penghentian pembahasan RUU seperti Cipta Kerja tidak bisa serta merta diputuskan satu pihak, sehingga harus dilihat keputusan Pemerintah. Willy menjelaskan, tuntutan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU Cipta Kerja akan menjadi suara yang akan dipertimbangkannya di dalam agenda rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

"Kita lihat apakah Pemerintah sebagai pengusul RUU Cipta Kerja ini berkeinginan menghentikan sementara atau tetap dengan target penyelesaiannya," kata Willy, di Jakarta, Rabu (22/4).

Willy mengatakan, DPR sejak awal menerima draf RUU Cipta Kerja dari Pemerintah sudah memberi penegasan akan melibatkan pihak yang pro dan kontra.

"Kalau Pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian," ujarnya.

Willy mengatakan dirinya sangat memahami apa yang menjadi kekhawatiran para buruh, dan rencana demonstrasi para buruh adalah hak demokratis yang memang diberi ruang oleh negara. Namun, menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu, para pimpinan serikat buruh tentu akan sangat saksama memperhitungkan strategi dan rencana aksi.

"Buruh terbiasa bekerja dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ajek. Pimpinan serikat pekerja tentu akan mempertimbangkan sekali bahaya dan risiko demonstrasi di saat pendemi, karena setahu saya pun belum ada aturan bahwa penyakit pandemi ini menjadi bagian dari jaminan penyakit akibat kerja," katanya pula.

photo
omnibus law ciptaker - (istimewa)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement