REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) memberikan sepenuhnya penggunaan dana BOS dan BOP PAUD kepada masing-masing sekolah. Hal tersebut dilakukan sebagai respons masa darurat Covid-19 terkait kegiatan belajar mengajar pelajar.
"Kami sudah memberikan kepercayaan khusus kepada sekolah agar mereka dapat membelanjakan BOS sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mereka," kata Biro Umum Setjen Kemendikbud, Katman, di Jakarta, Selasa (22/4).
Dia mengatakan, pemerintah tidak mengarahkan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD selama masa darurat Covid-19 ini. Keputusan itu diambil menyusul kebutuhan setiap sekolah yang berbeda-beda selama masa belajar dari rumah saat ini.
Dia mengatakan, langkah itu diambil guna mendukung kebijakan pemerintah yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan dialihkan ke rumah. Dia mengungkapkan, setiap sekolah dipersilahkan untuk menyesuaikan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD termasuk untuk pemanfaatan sekolah daring.
"Ini memang membuka kesempatan bagi sekolah untuk bisa menggunakan dana BOS sesuai kondisi di lapangan dan sesuai kebutuhan," katanya.
Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No.8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No.13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020.
Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19. Peraturan tersebtu memperbolehkan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.
Dana itu dapat dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan. Selain itu, dana terebut juga bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
"Jadi pada masa daruat Covid-19 ini angka ataupun batasan 50 persen untuk bayaran gunu non-PNS dicabut dan tidak dibatasi lagi," kata Katman.
Terkait BOP PAUD, dalam peraturan sebelumnya dana hanya dapat dipakai untuk memberi transport pendidik. Selama masa darurat, selain memberi transport pendidik, dana tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksaan pembelajaran dari rumah.
Begitu juga dengan aturan yang membatasi maksimal penggunaan 50 persen dana BOP PAUD untuk kegiatan pembelajaran dan bermain, 35 persen biaya pendukng dan 15 persen biaya lainnya. Peraturan itu dicabut Selama masa darurat Covid
Kemendikbud menghilangkan besaran persentase per kategori penggunaan dana BOP PAUD. Mengacu pada aturan baru, dana itu juga dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.
Dana itu juga dapat dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pmebersih tangan, pembasmi kuman, masker dan alat penunjang kebersihan lainnya. Katman mengatakan, kemendikbud juga tidak menentukakn kuantitas dan kualitas jenis barang yang dibelanjakan.
Secara khusus, dia mengungkapkan bahwa kegiatan belajar dirumah ini tidak mengehar pada capaian kurikulum namun interaksi guru dan siswa serta orang tua. Dia berharap agar pada masa belajar di rumah itu siswa tetap dapat berkembang sesuai dengan usia mereka.
"Jadi tidak harus memindahkan jadwal di sekolah ke rumah. Artinya belajarnya tidak kaku tapi yang terpenting adalah bagaimana para siswa ini bisa memanfaatkan kondisi yang ada sebagai sumber belajar baik dari sisi pengetauan maupun kompetnsi yang lain," katanya.