Rabu 22 Apr 2020 10:09 WIB

Kabreskrim: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

Polisi telah menangkap 28 napi asimilasi yang baru saja bebas.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama mereka yang membahayakan keselamatan masyarakat. "Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk tindakan tegas," kata Komjen Sigit di Jakarta, Rabu (22/4).

Polri telah menangkap 28 napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pelecehan seksual.

Baca Juga

Para residivis kambuhan ini merupakan sebagian kecil dari 38.822 orang napi yang dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi. "Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," katanya.

Dua puluh delapan residivis yang berulah tersebut ditangani di beberapa polda dengan perincian sebagai berikut.

1. Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat, dan pelecehan seksual.

2. Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor.

3. Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor.

4. Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian.

5. Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan.

6. Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas.

7. Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat.

8. Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas, dan curat.

9. Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian.

10. Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan.

11. Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement