Sabtu 09 May 2020 16:17 WIB

Dua Napi Asimiliasi Ditangkap karena Mencuri Motor

Seorang napi asimilasi mencuri motor kenalannya.

Ditangkap (ilustrasi).
Ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diringkus polisi. Mereka merupakan residivis yang dua di antaranya baru saja dibebaskan dari penjara melalui program asimilasi.

"Dua dari tiga orang itu padahal baru bebas setelah mendapat asimilasi pada 1 April lalu, tapi sekarang mereka berulah lagi sehingga harus kembali berurusan dengan hukum," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Sabtu.

Baca Juga

Aziz didampingi Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan ketiga tersangka yakni S, A dan B.

Tersangka S beraksi di Kecamatan Cempaga Hulu pada 2 Mei, sedangkan A dan B beraksi di Jalan Perkutut 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada 4 Mei 2020.

Tersangka S baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Palangka Raya melalui program asimilasi pada 1 Mei. A juga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sampit pada 1 April melalui program asimilasi. Sementara itu B juga merupakan seorang residivis dan  pernah dipenjara.

S mencuri motor seorang kenalannya saat mengantar pulang. Dengan dalih bergantian berboncengan dan meminta korban turun, tersangka langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban ke arah Sampit.

Sementara itu A dan B mencuri sepeda motor warga yang terparkir di depan rumah. Usai diantar B ke lokasi sasaran, A mencuri dan mendorong motor curian kemudian kembali bertemu dengan B. Kini ketiga residivis itu ditangkap polisi dan harus kembali bersiap dijebloskan ke penjara. Bahkan ancaman hukuman mereka bisa lebih berat karena kembali melakukan tindak pidana.

S dijerat sangkaan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 ayat (1) sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan A dan B disangka melakukan pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami tegaskan, kami akan terus menindak kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk memberi informasi jika ada hal-hal yang diduga terkait tindak pidana," demikian Aziz.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement