Selasa 21 Apr 2020 01:27 WIB

18 Ribu Kelompok Berisiko di Bali Jalani Rapid Test

Rapid test dilakukan pada pekerja migran dan petugas medis.

Pekerja hotel yang digunakan sebagai lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) beraktivitas di Denpasar, Bali, Rabu (15/4). Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan hingga 19 April 2020, sudah sebanyak 18.335 orang sudah menjalani
Foto: IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO
Pekerja hotel yang digunakan sebagai lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) beraktivitas di Denpasar, Bali, Rabu (15/4). Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan hingga 19 April 2020, sudah sebanyak 18.335 orang sudah menjalani "rapid test".

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan hingga 19 April 2020, sudah sebanyak 18.335 orang sudah menjalani rapid test. Mereka termasuk dalam kelompok masyarakat berisiko terjangkit Covid-19 di daerah itu.

"Mereka terdiri dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang, baik yang pulang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, serta Pelabuhan Gilimanuk," kata Dewa Indra saat memberikan keterangan pers, di Denpasar, Senin (20/4).

Baca Juga

Selain itu, rapid test juga sudah dilakukan kepada petugas medis yang menangani pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit, tim yang melakukan rapid test di bandara, petugas karantina dan personel lainnya yang masuk kelompok masyarakat berisiko. Gugus Tugas juga melakukan pengujian dengan metode PCR untuk sampel swab yang diambil dari kelompok yang berisiko tersebut. 

"Sampai 19 April, sudah 1.638 sampel swab yang diuji PCR," ujar pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Dewa Indra mengatakan kedua tes tersebut untuk mengidentifikasi dengan cepat mereka yang terinfeksi Covid-19.

Sehingga, pemerintah bisa melakukan penelusuran kontak bagi yang pernah berinteraksi dengan yang orang positif Covid-19 agar kasusnya tidak terus meluas.

Bagi PMI yang hasil pemeriksaan rapid test-nya negatif selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan proses karantina di lembaga pelatihan atau hotel yang sudah disiapkan. Dalam masa karantina, lanjut dia, juga akan kembali dilakukan rapid test.

Kalau hasilnya positif akan diserahkan ke Gugus Tugas di provinsi. Kalau setelah 14 hari dikarantina tetap hasil pemeriksaannya negatif, barulah para PMI itu bisa pulang ke rumah masing-masing.

"Bagi yang positif Covid-19 pun tidak semuanya dirawat di RS rujukan. Jika kondisinya stabil, mereka akan dikarantina di tempat karantina milik Pemprov Bali, yang juga dengan pemantauan petugas medis," kata Dewa Indra yang juga mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Di sisi lain, jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali hingga Senin (20/4) secara akumulatif menjadi 140 orang. "Ada penambahan lima kasus positif dibandingkan data hari sebelumnya, kelimanya ini WNI," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement