Senin 20 Apr 2020 19:37 WIB

Cegah Napi Asimilasi Berulah Lagi, Ini Langkah Polda Metro

Polda Metro Jaya telah memetakan para napi yang dibebaskan lewat asimilasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengambil sejumlah langkah untuk menyikapi pembebasan para narapidana melalui asimiliasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Polda Metro Jaya juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga pemasyarakat untuk memetakan para narapidana yang telah dibebaskan itu.

Hal itu dilakukan, untuk menganti potensi peningkatan aksi kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana tersebut. "Kita kerja sama dengan Lapas untuk memetakan napi yang sudah dapat asimilasi itu. Kemudian kita kerja sama dengan pemda sampai RT, RW dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap para napi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (20/4).

Baca Juga

Yusri menyebut, pelaksanaan koordinasi itu juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Surat telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Menurut Yusri, pembinaan terhadap para napi itu nantinya diberikan melalui berbagai pelatihan untuk membuka peluang lapangan kerja bagi para narapidana.

"Kita laksanakan koordinasi dengan pemda dan stakeholder untuk bisa menyiapkan pembinaan terhadap napi asimilasi itu agar lebih produktif, mendapatkan penghasilan. Jadi, mereka tidak berbuat (kejahatan) lagi," ujar Yusri.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara. Jumlah itu berdasarkan data per hari Senin (20/4).

Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement