Senin 20 Apr 2020 17:33 WIB

Fraksi Gerindra: Perppu 1 2020 Intervensi Lembaga Lain

Perppu dinilai telah mengambil alih fungsi anggaran yang dimiliki DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Desmon J Mahesa mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Menurutnya, Perppu tersebut mengintervensi lembaga lain.

"Ini sangatlah tidak rasional, karena menghilangkan banyak institusi lain. Misalnya Bank Indonesia (BI) yang independen diintervensi, KPK yang independen juga diintervensi," ujar Desmon kepada wartawan, Senin (20/4).

Baca Juga

Perrpu 1/2020 tersebut juga dinilai berpotensi melanggar konstitusi. Sebab itu dinilai dapat menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke Presiden. "Saya pikir bahwa Perppu ini memang banyak menabrak. Maka menurut saya Perppu ini harus disikapi oleh DPR," ujar Desmon.

Kehadiran Perppu ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR. Agar ke depan, tak menimbulkan kegaduhan lain di tengah pandemi virus Covid-19. "Peringatan terhadap pemerintah dan DPR agar langkah-langkah yang ditempuh ke depan tidak menjadikan persoalan-persoalan baru di masa depan. Apakah itu persoalan hukum, persoalan politik," ujar Wakil Ketua Komisi III itu.

Ia sendiri mengizinkan adanya pihak yang melakukan judicial review atau uji materi Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merupakan langkah yang tepat bagi pihak yang merasa dirugikan dengan kehadiran Perppu tersebut.

"Kalau perppu ini tidak dibatalkan, seandainya disetujui oleh DPR dan MK menganggap ini tidak ada pelanggaran, maka yang busuk itu kan MK juga," ujar Desmon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement