Senin 20 Apr 2020 06:47 WIB

KPU: Pilkada Digelar Desember Jika Perppu Terbit Akhir April

Pemerintah belum bisa memastikan kapan Perppu Pilkada akan diterbitkan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). KPUD Kota Blitar memanfaatkan patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Danglih sebagai media kampanye ajakan memakai masker bagi masyarakat guna mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Irfan Anshori
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). KPUD Kota Blitar memanfaatkan patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Danglih sebagai media kampanye ajakan memakai masker bagi masyarakat guna mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada terbit paling lama akhir April apabila pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Penerbitan Perppu dengan segera ini sebagai prasyarat yang harus dipenuhi karena dasar hukum penundaan pilkada serentak.

"KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar kalau mau dilaksanakan bulan Desember. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual, Ahad (19/4).

Apabila prasyarat itu tidak dipenuhi, maka hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 tidak dapat diselenggarakan. Dengan demikian, waktu pemungutan suara serentak tahun ini akan bergeser pada opsi berikutnya yakni 17 Maret 2021 atau 29 September 2021.

Ia mengatakan, persoalannya saat ini pemerintah belum bisa memastikan kapan Perppu Pilkada akan diterbitkan. Sebab, KPU pun harus segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai aturan turunan yang mengatur hal-hal teknis penyelenggaraan pilkada.

Selain itu, lanjut Arief, pemerintah juga belum bisa memastikan kapan berakhirnya pandemi virus corona. Sehingga, penentuan waktu penundaan Pilkada 2020 juga bergantung pada perkembangan kasus Covid-19.

Saat ini, penundaan tahapan pilkada akibat virus corona berdasarkan penetapan masa status darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020. KPU belum mengetahui apakah pada tanggal tersebut, darurat bencana Covid-19 akan dicabut dan berakhir atau justru diperpanjang.

"Tentu, kita akan melihat perkembangan sebelum 29 Mei 2020. Kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi nanti. Kita tunggu saja perkembangannya," kata dia.

Arief menambahkan, sebelum pelaksanaan tahapan lanjutan pada akhir Mei atau awal Juni, akan ada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu. Rapat digelar setelah ada keputusan tentang status darurat bencana Covid-19 tersebut.

Arief juga mengatakan, persetujuan Komisi II DPR RI atas usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang masih kesimpulan atau keputusan politik. Hal itu masih dapat berubah bergantung pada perkembangan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement