REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mengklaim telah menolak 239 Warga Negara Asing (WNA) selama masa pandemi Covid-19. Penolakan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas terhitung mulai 6 Februari hingga 19 April 2020.
“Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang dalam keterangannya, Ahad (19/4) malam.
Penolakan juga dilakukan di TPI Bandara Juanda sebanyak 6 orang, Pelabuhan Batam 4 orang, dan Pelabuhan Aruk 1 orang. Arvin Gumilang menambahkan, orang asing yang paling banyak ditolak wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19 adalah 89 orang dari China, 15 orang dari Malaysia dan 12 orang dari Rusia.
Selama masa pandemi ini, sambung Arvin, penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.
“Dalam Protokol Penanganan Covid-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden,” tuturnya.
Selain itu, penumpang juga wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.
“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” jelasnya.