REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta hingga tanggal 23 April 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Adapun awalnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap itu sudah dilakukan selama lima pekan. Hal tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 16 Maret hingga 19 April 2020."Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Ahad (19/4).
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran ganjil-genap selama peniadaan sementara kebijakan itu diberlakukan. Meski demikian, jelas Fahri, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang terekam kamera ETLE akan tetap dilakukan. Seperti pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, maupun pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Fahri menambahkan, perpanjangan masa peniadaan sementara kebijakan ganjil genap itu mengikuti masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. "(Perpanjangan peniadaan sementara kebijakan gage) mengikuti masa pemberlakuan PSBB. Nanti kita akan evaluasi," papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai menerapkan status PSBB di Jakarta sejak Jumat (10/4). Kebijakan itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan atau sampai tanggal 23 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi yang ada.