Sabtu 18 Apr 2020 11:46 WIB

Sumbar Sosialisasikan PSBB Selama Tiga Hari

Sumbar telah mendapat izin penerapan PSBB dari Menkes.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Sumbar Sosialisasikan PSBB Selama Tiga Hari. Foto Ilustrasi: Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.
Foto: Pemprov Sumbar
Sumbar Sosialisasikan PSBB Selama Tiga Hari. Foto Ilustrasi: Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto yang telah memberikan izin kepada Provinsi Sumbar untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sumbar mengajukan izin PSBB untuk mempercepat penanganan virus corona yang sudah mulai mengkhawatirkan.

"Kemarin malam kita sudah dapat surat dari Menkes bahwasanya Sumbar sudah disetujui melakukan PSBB untuk skala provinsi," kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (18/4).

Baca Juga

Irwan Prayitno mengatakan sebelum surat ijin PSBB mereka ajukan ke Menkes, Pemprov Sumbar telah merancang hal-hal yang akan dibuat selama PSBB. Begitu juga dengan teknis persiapan, pelaksanaan dan antisipasi dampak yang akan ditimbulkan.

Setelah mendapat restu dari Menkes, Irwan Prayitno menyebut Pemprov Sumbar akan segera memantapkan koordinasi lintas sektor termasuk dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Sumbar. Karena dalam penerapan PSBB ini menurut Irwan sudah pasti harus melibatkan Pemkot dan Pemkab.

Irwan mengatakan Pemprov membutuhkan waktu selama tiga hari untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sumbar mengenai penerapan PSBB.

"Kita perlu minimal tiga hari sosialisasi. Tidak efektif PSBB kalau masyarakat tidak tahu," ucap Irwan.

Hari ini, Pemprov Sumbar beserta jajaran akan melakukan rapat koordinasi untuk mematangkan konsep PSBB yang akan diterapkan. Pemprov Sumbar lanjut Irwan akan mematangkan konsep PSBB di setiap kota, kabupaten dan daerah perbatasan-perbatasan dengan provinsi lain.

Selain itu Pemprov Sumbar juga akan mematangkan PSBB di tempat-tempat keramaian seperti restoran, lokasi wisata, pasar dan lain-lain. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat. PSBB sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatra Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kementerian Kesehatan menilai kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement