Kamis 16 Apr 2020 11:49 WIB

Guru Apresiasi Dana BOS Bisa untuk Beli Paket Internet

Dana BOS diperbolehkan untuk keperluan PJJ dan kesehatan selama darurat Covid-19.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Mas Alamil Huda
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ilustrasi
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang merevisi aturan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Di dalam aturan yang baru, dipertegas bahwa dana BOS diperbolehkan untuk keperluan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan kesehatan sekolah selama darurat Covid-19.

Selain itu, di dalam aturan yang baru dana BOS bisa digunakan untuk membayar honor guru honorer tanpa harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). "Tentu saja ini membuat lega banyak pihak terutama guru-guru anggota IGI yang memang selama masa pandemi Covid-19 ini aktif melakukan pembelahan tatap muka melalui dunia maya," kata Ramli, dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Covid-19. Kemendikbud memberi kebebasan sepenuhnya kepada sekolah terkait penggunaan dana BOS selama masa darurat Covid-19.

Kemendikbud mempertegas peraturan memperbolehkan penggunaan dana BOS untuk kuota internet siswa dan juga guru selama PJJ. "Secara eksplisit kita tulis BOS bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan lain bagi pendidik atau peserta didik," kata Nadiem.

 

Selain itu, terkait penghapusan aturan NUPTK bagi guru honorer, ia menegaskan, dana BOS tetap harus diberikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Selain itu, guru yang bersangkutan juga harus telah memenuhi beban mengajar.

IGI menyebut, guru-guru banyak mengeluh sejak diberlakukannya belajar di rumah. Salah satu yang menjadi masalah besar adalah kesulitan paket kuota data bagi siswa dan guru. Siswa juga mengalami kesulitan besar akibat hal ini karena pendapatan orang tua mereka sangat beragam.

"Dengan revisi itu dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru maupun bagi anak didik. Selain itu revisi ini juga memberi ruang bagi sekolah memberikan honor kepada guru non-PNS tak ber-NUPTK," kata Ramli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement