Rabu 15 Apr 2020 23:59 WIB

Omnibus Law Diharapkan Bawa Angin Segar di Tengah Wabah

Akibat dampak corona semua sektor ekonomi nasional terkena krisis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
omnibus law ciptaker
Foto: istimewa
omnibus law ciptaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo berharap keberadaan omnibus law mampu membawa angin segar bagi perekonomian nasional. Mengingat perekonomian saat ini sedang tercabik-cabik akibat dampak pandemi Covid-19 membuat pengusaha dan pekerja harus terkena imbasnya.

"Akibat dampak corona semua sektor ekonomi nasional baik itu sektor pariwisata hingga UMKM hampir tak luput dari kena krisis akibat corona," ujar politikus Partai Golkar dalam siaran persnya, Selasa (14/4).

Firman mencontohkan, di sektor pariwisata sudah banyak hotel-hotel mulai tidak beroperasi atau tutup. Bahkan hotel bintang 3 serta 4 dan bintang 5 di Bali dan di kota lain sudah mulai dijual karena berat menanggung beban bunga bank. Sebab, kata Firman, semua dibangun dengan menggunakan modal pinjaman atau loan dari bank.

"Belum lagi sektor industri sudah kesulitan bahan baku dan sektor UKM juga mulai terpuruk dan lumpuh efek atau dampak dari corona," terangnya.

Apalagi, lanjut Firman, menurut data Kementerian Tenaga Kerja jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 1,1 juta, dan pekerja dirumahkan tanpa dibayar lebih banyak. Sementara data Kamar Dagang Indonesia (Kadin) jumlah data mereka yakni PHK dan pekerja dirumahkan sudah lebih dari 2 juta orang. Karena itu, kata Firman, dengan dibahasnya omnibus law ini semoga bisa memberikan harapan akan perekonomian Indonesia ke depan nanti.

"Ancaman PHK dan perumahan karyawan oleh perusahan sudah mencapai di atas satu juta lebih dan ini akan terus mengalami kenaikan signifikan," ungkap Firman.

Kalau, Firman menambahkan, Indonesia tidak segera mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah kongkrit termasuk melakukan terobosan merevisi regulasi-regulasi menghambat selama ini Indonesia akan jauh ketinggalan. Ia berharap hal ini akan menyadarkan kita semua termasuk organisasi buruh yang hanya bisa menuntut saja.

"Insya Allah Omnibus law dapat segera diselesaikan," tegas Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement