REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menpora Zainudin Amali memastikan bahwa pemerintah tak akan memotong dana pembinaan olahraga terkait kebijakan relokasi anggaran.
"Secara garis besar, arahan presiden soal pengurangan (anggaran) itu dalam komponen pertemuan, rapat, maupun biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri, sehingga itu semua dikonsentrasikan untuk penanganan COVID-19," kata Zainudindalam telekonferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4).
Kemenpora menjadi salah satu dari 20 kementerian dan atau lembaga yang mengalami penyusutan anggaran, yakni sebesar Rp270 miliar untuk menangani wabah virus corona di Indonesia.
Dari Rp270 miliar itu, dia menghitung kira-kira Rp70 miliar yang direalokasidari anggaran biaya perjalanan dinas dan rapat. Dari total Rp1,7 triliun alokasi anggaran untuk Kemenpora, Zainudin memastikan pengurangan dana Rp270 miliar itu sama sekali tidak akan memengaruhi anggaran pembinaan olahraga, termasuk dana Pelatnas.
Anggaran Rp500 miliar untuk PON 2020 Papua, yang hingga kini nasibnya belum jelas itu pun, dia pastikan tak akan diganggu gugat. Realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 secara umum merupakan hasil pemotongan dari perjalanan dinas dan biaya rapat.
Namun Zainudin hingga kini mengaku belum mengetahui secara rinci mata anggaran belanja lain apa saja yang memang perlu digeser. Kemenpora, kata dia, masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas perihal pengalihan anggaran Rp270 miliar itu.
"Tentu Menkeu yang mengatur. Sekarang ini setiap hari dari tempat kami membahas kira-kira mana yang bisa dialihkan dan mana yang memang tidak mungkin untuk dialihkan," kata dia..
"Panduan dari Kemenkeu, kita tetap sesuai dengan apa yang sudah di-MOU-kan. Yang penting secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan. Soal try out misalnya kan tidak mungkin dilakukan, jadi anggarannya itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak terpakai harus dikembalikan ke kas negara," papar dia.
Presiden Joko Widodo, sebelumnya pada Minggu (12/4) telah mengurangi anggaran sejumlah kementerian dan lembaga, termasukKPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung demi menangani COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan, "untuk melaksanakan
kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangkan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020."