Selasa 14 Apr 2020 21:13 WIB

Dana Desa BLT Covid-19 Rp 600 Ribu per Kepala Keluarga

Kenaikan dilakukan agar jangkauan BLT Dana Desa lebih luas.

. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan masing-masing Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya, bantuan BLT yang berasal dari Dana Desa.
Foto: Kemendes PDTT
. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan masing-masing Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya, bantuan BLT yang berasal dari Dana Desa.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dana Desa dengan total sebanyak Rp 22,477 triliun akan dialokasikan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyasar lebih dari 12 juta warga desa prasejahtera terdampak Covid-19. Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

"Perlu saya informasikan dari simulasi yang kita buat, Dana Desa yang akan terpakai dari Rp72 triliun itu adalah sebesar Rp 22.477.762.349.136," kata pria yang akrab disapa Gus Menteri itu dalam temu media yang dilaksanakan via konferensi video di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut dia jumlah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 12.487.646 kepala keluarga yang masuk dalam kategori miskin atau prasejahtera di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, kata dia, direncanakan untuk mengalokasikan Rp 20 triliun untuk menjadi bantuan kepada 10 juta warga yang merasakan dampak ekonomi akibat wabah yang disebabkan virus coronajenus baru itu. Kenaikan dilakukan agar jangkauan BLT Dana Desa lebih luas mencapai warga desa terdampak Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia

Ia menjelaskan pendaftaran untuk BLT Dana Desa harus dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan pendataan terfokus di tingkat RT, RW dan desa. Data yang sudah dikumpulkan kemudian harus diverifikasi oleh musyawarah desa yang kemudian ditandatangani oleh kepala desa.

Dokumen yang sudah diverifikasi itu kemudian dilaporkan kepada bupati atau wali kota lewat camat dan pelaksanaan program BLT Dana Desa dapat dilakukan selambatnya lima hari kerja per tanggal diterima oleh kecamatan. Lewat skema tersebut masyarakat desa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per kepala keluarga dalam setiap bulannya selama tiga bulan ke depan dan dimulai pada April 2020.

"Sehingga satu keluarga mendapatkan Rp 1.800.000 dalam kurun waktu tiga bulan," katanya.

Warga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa itu adalah yang berasal dari keluarga miskin atau prasejahtera, belum terdaftar dan kehilangan mata pencaharian disebabkan oleh Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, orang tersebut disyaratkan belum mendapatkan bantuan dari program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja yang juga dimulai pada bulan ini.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement