Selasa 14 Apr 2020 17:29 WIB

Pasien PDP Kota Semarang Dimakamkan di Ungaran

Pasien PDP ini meninggal dunia dalam perawatan di RSUP dr Kariadi.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Warga berjalan di kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sasanalaya Girilayu, Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang telah menyiapkan lahan seluas 3,4 hektare milik Pemkab di sebelah TPU tersebut untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia, serta telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat agar peristiwa penolakan pemakaman jenazah akibat COVID-19 yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) lalu di Kabupaten Semarang tidak terulang.
Foto: Antara/Aji Styawan
Warga berjalan di kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sasanalaya Girilayu, Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang telah menyiapkan lahan seluas 3,4 hektare milik Pemkab di sebelah TPU tersebut untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia, serta telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat agar peristiwa penolakan pemakaman jenazah akibat COVID-19 yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) lalu di Kabupaten Semarang tidak terulang.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN - - Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia di RSUP dr Kariadi Semarang, dimakamkan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/4). Proses pemakaman jenazah ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dliwang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, pasien berjenis kelamin laki- laki yang tercatat sebagai warga Kota Semarang tersebut, berstatus PDP dan sempat menjalani perawatan intensif oleh tim medis RSUP dr Kariadi Semarang.

Namun proses pemakaman jenazah tersebut dilaksanakan di pemakaman umum yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, sesuai dengan permintaan ahli waris atau pihak keluarganya.

Perihal ini diamini oleh Pengendali Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.

Menurutnya, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang menerima informasi dari RSUP dr Kariadi Semarang perihal meninggalnya seorang PDP yang akan dikebumikan di pemakaman umum Dliwang.

Menurut keterangan, jenazah tersebut merupakan suami dari salah satu karyawan di RSUP dr Kariadi yang sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RS Elizabeth Semarang dan lima hari terakhir telah dirujuk di RSUP dr Kariadi Semarang.

“Menurut keterangan dari pihak RSUP dr Kariadi Semarang, sampai dengan meninggal dunia, status pasien tersebut adalah PDP yang belum terkonfirmasi Covid-19,” jelas Gunawan.

Proses pemakaman jenazah tersebut memang dilaksankan di pemakaman umum yang ada lingkungan Dliwang, karena ahli waris atau keluarganya, selama ini, juga tinggal di lingkungan Dliwang.

Proses pemakaman di TPU tersebut bisa berjalan lancar dengan protokol kesehatan penanganan jenazah Covid-19. Jenazah tiba di tempat pemakaman pukul 10.30 WIB dan proses pemakaman selesai pukul 12.00 WIB.

Terkait dengan hal ini, Gunawan juga menegaskan, proses pemakaman jenazah PDP yang telah dilaksanakan sesuai dengan dengan protokol kesehatan tersebut cukup aman dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Karena itu, atas nama Pemkab Semarang, kami juga berterima kasih kepada warga Ungaran--khususnya lingkungan Dliwang-- yang turut mendukung kelancaran seluruh proses pemakaman jenazah pasien berstatus PDP tersebut,” ujarnya.

Saat disinggung adanya perlakuan lebih lanjut bagi keluarga atau ahli waris dalam mencegah penularan, Gunawan menegaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang memang tidak melakukan tracing (melacak).

Karena status jenazah tersebut sebelumnya memang masih PDP yang belum terkonfirmasi positif Covid-19. Biasanya tracing tersebut akan dilakukan setelah ada konfirmasi positif Covid-19.

“Baik siapa saja yang pernah melakukan kontak fisik dengan yang bersangkutan, di mana saja kontak fisik tersebut pernah dilakukan dan lainnya,” kata Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Semarang ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement