REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membuat sejumlah aturan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dimulai Rabu, 15 April 2020. Salah satunya membatasi jam operasional pasar tradisional dan ritel atau toko modern.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Zamrowi Hasan mengatakan, pengaturan jam operasional pasar tradisional dan ritel tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
"Pasar tradisional dibuka mulai pukul 03.00-15.00 WIB, pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00-20.00 WIB. Sedangkan ritel, grosir, hypermart, supermarket, dan toko swalayan dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB," ujar Zamrowi di Balai Kota Depok, Selasa (14/4).
Menurut Zamrowi, terdapat sebanyak 23 supermarket dan 519 minimarket di Kota Depok. Sedangkan, pasar tradisional ada sebanyak sembilan unit.
"Semua toko modern dan pasar wajib mengikuti aturan ini. Bagi yang tidak menaati akan dikenakan sanksi tegas oleh Satpol PP Kota Depok," tegasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah pasar tradisional telah menerapkan belanja secara daring. Untuk itu, dia meminta masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut demi meminimalisasi kerumunan.
"Kami imbau masyarakat membantu pemerintah dengan menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Apabila terpaksa keluar rumah, agar tetap jaga jarak fisik dan menggunakan masker," pungkas Zamrowi.