Selasa 14 Apr 2020 14:52 WIB

PSBB Depok, Jam Operasional Pasar dan Ritel Dibatasi

PSBB Depok akan berlaku mulai besok (15/4).

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indira Rezkisari
Seorang warga melintasi mural ajakan melawan Covid-19 di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Pemprov Jawa Barat akan memulai pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi sebagai kota penyangga Ibu Kota pada Rabu (15/4) dengan menyiapkan anggaran Rp4 triliun sebagai jaring pengaman sosial
Foto: ANTARA FOTO
Seorang warga melintasi mural ajakan melawan Covid-19 di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Pemprov Jawa Barat akan memulai pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi sebagai kota penyangga Ibu Kota pada Rabu (15/4) dengan menyiapkan anggaran Rp4 triliun sebagai jaring pengaman sosial

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membuat sejumlah aturan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dimulai Rabu, 15 April 2020. Salah satunya membatasi jam operasional pasar tradisional dan ritel atau toko modern.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Zamrowi Hasan mengatakan, pengaturan jam operasional pasar tradisional dan ritel tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.

Baca Juga

"Pasar tradisional dibuka mulai pukul 03.00-15.00 WIB, pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00-20.00 WIB. Sedangkan ritel, grosir, hypermart, supermarket, dan toko swalayan dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB," ujar Zamrowi di Balai Kota Depok, Selasa (14/4).

Menurut Zamrowi, terdapat sebanyak 23 supermarket dan 519 minimarket di Kota Depok. Sedangkan, pasar tradisional ada sebanyak sembilan unit.

"Semua toko modern dan pasar wajib mengikuti aturan ini. Bagi yang tidak menaati akan dikenakan sanksi tegas oleh Satpol PP Kota Depok," tegasnya.

Dia mengungkapkan, saat ini sejumlah pasar tradisional telah menerapkan belanja secara daring. Untuk itu, dia meminta masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut demi meminimalisasi kerumunan.

"Kami imbau masyarakat  membantu pemerintah dengan menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Apabila terpaksa keluar rumah, agar tetap jaga jarak fisik dan menggunakan masker," pungkas Zamrowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement