REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro telah rampung. Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menyerahkan berkas penyidikan bos PT Hanson Internasional (MYRX) itu ke Jaksa Penuntutan untuk diteliti ulang, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono menerangkan pelimpahan berkas penyidikan ke penuntutan itu, sudah dilakukan pada Senin (13/4). "Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka BT (Benny Tjokro) telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap satu," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).
Selain berkas perkara Benny Tjokro, dalam kasus yang sama, Dirpidsus juga melimpahkan hasil penyidikan tersangka lain, yakni Harry Prasetyo. Namun berbeda dengan Benny Tjokro, tersangka Harry pelimpahan berkas perkaranya sudah dua kali setelah penolakan dari Jaksa Penuntut, pada Maret lalu.
"Untuk tersangka HR (Harry Prasetyo) berkasnya kembali dilimpahkan," kata Hari.
Benny Tjokro dan Harry Prasetyo, dua dari enam tersangka sementara dalam penyidikan kejahatan keuangan yang dialami Jiwasraya. Selain itu, empat tersangka lainnya yakni Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto, serta Hendrisman Rahim, juga Syahmirwan. Pelimpahan berkas penyidikan tersangka Harry, Hendrisman, dan Syahmirwan, sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Maret lalu.
Akan tetapi, dalam penjelasan Kapuspenkum Hari, Jaksa Penuntut mengembalikan tiga berkas perkara itu, untuk penajaman karena dianggap belum lengkap. Sedagkan untuk tersangka Benny Tjokro, baru kali ini dilakukan pelimpahan berkas. Sedangkan tersangka Heru Hidayat, dan Joko Tirto, berkas penyidikan awalnya, sampai hari ini belum juga rampung.
Padahal, proses penyidikan terhadap enam tersangka itu, sudah dimulai pada Januari, dan Februari. Direktur Penyidikan (Dirdik) Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah pernah menerangkan, dari enam tersangka tersebut, konstruksi penyidikannya memang berbeda.
"Yang paling awal diselesaikan itu, yang tersangka korupsinya. Untuk yang TPPU, kita targetkan April," kata Febrie.
Karena itu, pelimpahan berkas perkara ke penuntutan, pun terpaksa dilakukan estafet. Menengok konstruksi tuduhan enam tersangka ini memang berbeda. Keenam tersangka dituduh menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara di Jiwasraya, sebesar Rp 16,81 triliun. Atas tuduhan itu, penyidik menebalkan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Khusus tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejakgung menebalkan dua tersangka khusus itu dengan Pasal 3,4 dan 5 UU TPPU 8/2010.
Selain melengkapi berkas penyidikan, dan pelimpahan ke penuntutan, proses penyidikan kasus Jiwasraya di Kejakgung, pun tak berhenti di tengah wabah corona yang mendesak pembatasan aktivitas semua orang. Kejakgung, tak ingin pandemi global itu, menghambat proses penegakan hukum.
Pada Senin (13/4), Kejakgung pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terkait Jiwasraya. Kapuspenkum Hari melanjutkan, 14 orang saksi tersebut diperiksa untuk mempertebal bukti hukum, atas tersangka Heru Hidayat.
"Pemeriksaan 14 saksi itu, fokus pada penggalian bukti elektronik, yang terkait dengan tersangka HH (Heru Hidayat)," ucap Hari.