Selasa 14 Apr 2020 09:14 WIB

Anies yang Memilih Ikut Aturan Permenkes Soal Ojol

Anies menegaskan ojol di Jakarta hanya boleh bawa angkutan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan evaluasi ringkas atas tiga hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Evaluasi tersebut membahas mulai dari pengadaan check point hingga aturan ojek online tetap tak boleh membawa penumpang.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih berkegiatan di rumah selama masa PSBB mulai diberlakukan. Namun, pada Senin (13/4), Anies menyebut terdapat pergerakan masyarakat yang lebih tinggi dari luar ke dalam wilayah Jakarta.

Baca Juga

Sementara, wilayah penyangga yang terdiri atas Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten belum menerapkan PSBB.

“Ini yang nanti akan kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita. Insya Allah, Rabu di Jabar sudah melaksanakan, mudah-mudahan di Banten segera, sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, Senin malam (13/4).

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Polda dan TNI telah menyiagakan sejumlah 33 titik periksa untuk mengawasi jalannya masa PSBB. Rinciannya, sebanyak 11 titik di perbatasan, 13 di stasiun dan terminal, lima check point di pintu masuk tol, dan 4  di dalam kota.

“Secara bertahap kita akan tambah check point. Begitu PSBB sinkron, maka proses penindakan atas pelanggaran jauh lebih leluasa. Kita akan tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB,” tegasnya.

Gubernur Anies turut juga menegaskan, terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, peraturan yang dijalankan di Jakarta tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

“Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi, bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah. Tapi, kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi,” ungkap Anies.

Sebelumnya beredar Permenhub 18 2020 di bawah Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan. Dalam Permenhub itu ojek online boleh mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat tertentu.

Beberapa syarat aturan tersebut di antaranya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengklarifikasi soal kontradiksi antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 dan Permenhub.

Doni menegaskan bahwa pembatasan transportasi, termasuk bagi ojol, tetap akan mengacu pada Permenkes 9 tahun 2020. Artinya, Permenhub 18 tahun 2020 yang membolehkan ojol mengangkut penumpang hanya berlaku sampai program pembagian bantuan sosial pemerintah kepada warga miskin, rentan miskin, dan kelompok yang ekonominya terdampak Covid-19 benar-benar terlaksana.

"Tadi Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) sudah lapor ke presiden. Intinya Permenhub ini hanya efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/4).

Tindak tegas perusahaan

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi, meninjau ulang, dan menindak tegas perusahaan-perusahaan di luar sektor dikecualikan yang tetap beroperasi selama masa PSBB ini. Tindakan tegas tersebut dapat berbentuk pencabutan izin usaha.

“Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH, ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB," tegasnya.

Anies meminta perusahaan swasta menyadari, pentingnya PSBB karena ini bukan tentang pemerintah. Ini tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. "Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati,” imbuh Anies.

Gubernur Anies juga mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga jarak fisik, berada di rumah, dan jika keluar rumah maka wajib menggunakan masker. Harapannya, hal ini dapat dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement