Ahad 12 Apr 2020 13:58 WIB

PSBB, Pemkab Bogor Siapkan Pembatasan Kendaraan di 53 Titik

Pemkab Bogor sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan PSBB.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ratna Puspita
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat maupun daerah lainnya untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia mengatakan telah menyiapkan pembatasan kendaraan untuk 53 titik perbatasan di Kabupaten Bogor.

Rinciannya, yakni 18 titik yang berbatasan dengan Kota Bogor diantaranya, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Simpang Ciawi hingga Simpang Cilebut. Tiga titik dengan Kabupaten Tangerang, yakni Jalan Raya Tenjo, Simpang Dego, dan Jalan Raya Lapan Rumpin.

Baca Juga

Pembatasan dengan Kota Tangerang Selatan sebanyak dua titik, yakni Jalan Serpong Raya dan Pasar Jengkol. Kemudian, pembatasan dengan Kota Depok sebanyak 11 titik diantaranya, Jalan Raya Jakarta Perbatasan, Jalan Raya Tapos, hingga jalan Raya Pabuaran-Cipayung.

Kemudian, Kota Bekasi sebanyak empat titik yang berada di Jalan Raya alternatif Cibubur, Villa Nusa Indah, Narogong dan jalan Raya Cieulengsi Setu. Sementara, dengan Kabupaten Bekasi sebanyak dua titik yang berada di Jalan Raya Cieulengsi Setu dan Cibarusah.

Selanjutnya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak masing-masing satu titik yang berda di Cariu Loji, Jalan Raya Bogor Sukabumi perbatasan dan perbatasan Jasinga Lebak. Lalu, Kabupaten Cianjur sebanyak tiga titik, yakni Jalan Raya Cariu, Simpang Ciherang dan Rindu Alam. 

Terkahir pembatasan juga dilakukan di tujuh lintas gate dan akses tol. Di antaranya di gate Sirkuit Sentul, Gunung Putri, akses tol Sentul City hingga Citereup.

"Pembatasan seluruh wilayah perbatasan Kabupaten Bogor sebanyak 53 titik. Dengan kebutuhan 477 barrier, 106 rambu-rambu dan 212 bantuan petugas," kata Ade, Ahad (12/4).

Saat ini, Ade mengatakan, Pemkab Bogor sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan PSBB di Kabupaten Bogor. Selain telah melakukan pembatasan dan pengawasan terhadap transposisi umum seperti angkutan umum dan kereta api, dia mengatakan telah menyiapkan pembatasan kendaraan untuk 53 titik perbatasan di Kabupaten Bogor.

Secara khusus, Ade juga meminta seluruh warga membatasi aktivitas di luar rumah. Langkah itu agar rantai persebaran Covid-19 dapat diputus melalui kebijakan PSBB.

"Jika kita ingin melalui masa sulit ini dengan segera, ikuti segala aturan pemerintah tentang Covid-19 dan taati. Saatnya untuk semakin meningkatkan ikhtiar kita, karena masing-masing kita bertanggung jawab untuk memutus rantai penyebaran virus ini," kata Ade.

Dia berharap, PSBB dapat dilakukan secara serentak secepatnya.

"Kabupaten Bogor dan 4 Kota Kabupaten lainnya harus menerapkan kebijakan serupa dengan DKI karena sebagian warganya beraktivitas di Jakarta dan banyak kasus positif yang ditemukan berkaitan erat penyebarannya dengan DKI sebagai epicenter," kata Ade. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement