Ahad 12 Apr 2020 13:48 WIB

PSBB di Kota Bogor Mulai 15 April

Sebelum penerapan PSBB, Pemkot Bogor masih menyiapkan sejumlah aturan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ratna Puspita
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Foto: Antara
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, segera tancap gas untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agung Putranto  tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan penerapan PSBB di Bogor masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kendati demikian, Dedie menyatakan, koordinasi dengan daerah lain menyepakati PSBB dimulai tanggal 15 April 200.

Baca Juga

“Hasil koordinasi saya dengan Kota Bekasi, Kota Depok disepakati implementasi PSBB dapat dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 15 April 2020," kata Dedie melalui pesan singkat, Ahad (12/4).

Sebelum penerapan, Dedie menyampaikan, masih ada sejumlah aturan yang harus dipersiapkan. Yakni, Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum tentang PSBB di Kota Bogor, kepastian data penerima bantuan sosial masyarakat yang terdampak, dan teknis pemberlakuan pembatas di lapangan.

Aturan itu, sambung Dedie, menjadi landasan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar. Dengan demikian, petugas keamanan dapat mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran.

"Dengan penerapan PSBB ini diupayakan ada penegakan hukum yang baik, kemudian juga kita bisa lakukan langkah-langkah yang lebih terukur dan bisa lebih efektif,” tambah Dedie.

Dedie mengatakan, Pemkot Bogor akan membuat titik-titik check point yang dijaga oleh petugas gabungan untuk melakukan pengawasan. Meskipun belum merinci kebutuhan jumlah personel dan titik check point, Dedie menyatakan, akan melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkomnida). agar pengamanan dapat lebih diperketat.

"Tentu kita akan mengoptimalisasikan personel yang ada di Pemkot, khususnya di Dishub, Satpol PP, Dinsos dan dinas lainnya. Bahkan kami juga akan meminta bantuan Yonif 315/Garuda untuk ikut melakukan langkah-langkah pengamanan di Kota Bogor,” jelas Dedie.

Begitu pun dengan aktivitas angkutan umum (Angkot) di Kota Bogor. Dedie mengatakan, jam operasional angkot dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Penumpang pun akan dibatasi dengan maksimal daya angkut 50 persen dan diwajibkan menggunakan masker. 

"Beberapa titik yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga yang lalu lalang akan dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan dan memaksimalkan social distancing. Jadi, orang-orang yang tidak ada kepentingan mendesak, atau tidak ada kepentingan yang luar biasa itu imbauan utamanya adalah stay at home, tidak boleh ke mana-mana," tutur dia.

Secara khusus, Dedie meminta masyarakat untuk mendukung kebijakan PSBB dan mematuhi aturan-aturan yang akan diberlakukan sehingga persebaran virus corona diharapkan dapat dihentikan. "Lambat laun bisa recovery lagi sehingga nanti dunia usaha, pendidikan dan lain-lain bisa kembali normal,” harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement