REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang memberikan potongan tagihan atau diskon 50 persen terhadap pelanggan di tengah pandemi Covid-19 ini. Potongan tagihan ini diberikan kepada pelanggan dengan kriteria sosial umum atau masyarakat tidak mampu khusus. Pemotongan tagihan tersebut dilakukan untuk tagihan bulan April hingga Mei 2020.
"Selain kriteria sosial, keringanan tagihan berlaku juga untuk kriteria sosial khusus dengan memberi diskon,” kata Kepala Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang M Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).
Ia mengatakan diskon ini diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Wabah ini menyebabkan perekonomian di semua sektor lesu. “Jadi ketika yang bersangkutan masuk kriteria akan mendapatkan diskon, misalnya tagihan Rp 100 ribu dia hanya membayar Rp 50 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan selain potongan tagihan, bebas denda juga diberikan PDAM bagi seluruh pelanggan. Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian PDAM terhadap situasi dan kondisi masyarakat di pandemi virus corona .
Soleh meminta kepada para pelanggan membayarkan tagihannya sesuai dengan diskon yang diberikan oleh PDAM. “Masyarakat tetap kami edukasi agar membayar tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan, karena bagaimanapun PDAM butuh kerja sama dari pelanggan," katanya.
Zuli Istiqomah