Jumat 10 Apr 2020 05:53 WIB

PDAM Karawang Beri Potongan Tagihan untuk Pelanggan

Potongan tagihan 50 persen diberikan terhadap pelanggan di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
 Di tengah wabah Covid-19, PDAM memberikan pembayaran berupa diskon tagihan sebesar 50 persen. Foto warga melakukan membayaran tagihan listrik  (ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Di tengah wabah Covid-19, PDAM memberikan pembayaran berupa diskon tagihan sebesar 50 persen. Foto warga melakukan membayaran tagihan listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang memberikan potongan tagihan atau diskon 50 persen terhadap pelanggan di tengah pandemi Covid-19 ini. Potongan tagihan ini diberikan kepada pelanggan dengan kriteria sosial umum atau masyarakat tidak mampu khusus. Pemotongan tagihan tersebut dilakukan untuk tagihan bulan April hingga Mei 2020.

"Selain kriteria sosial, keringanan tagihan berlaku juga untuk kriteria sosial khusus dengan memberi diskon,” kata Kepala Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang M Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Baca Juga

Ia mengatakan diskon ini diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Wabah ini menyebabkan perekonomian di semua sektor lesu. “Jadi ketika yang bersangkutan masuk kriteria akan mendapatkan diskon, misalnya tagihan Rp 100 ribu dia hanya membayar Rp 50 ribu,” ujarnya.

Ia menambahkan selain potongan tagihan, bebas denda juga diberikan PDAM bagi seluruh pelanggan. Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian PDAM terhadap situasi dan kondisi masyarakat di pandemi virus corona .

Soleh meminta kepada para pelanggan membayarkan tagihannya sesuai dengan diskon yang diberikan oleh PDAM. “Masyarakat tetap kami edukasi agar membayar tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan, karena bagaimanapun PDAM butuh kerja sama dari pelanggan," katanya.

Zuli Istiqomah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement