Kamis 09 Apr 2020 12:59 WIB

Operasional Ojol Saat PSBB, Kemenhub Ikuti Aturan Kemenkes

Kemenhub tengah menyiapkan aturan pengendalian transportasi di wilayah PSBB

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih mematangkan regulasi untuk pengendalian transportasi untuk daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkait kebijakan operasional ojek daring atau online (ojol), Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan akan mengikuti aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. "Selama Permenkes Nomor 9 masih menetapkan kendaraan bermotor roda dua tidak bisa membawa penumpang, kami akan mengikuti ketentuan tersebut," kata Adita kepada Republika.co.id, Kamis (9/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan saat ini Kemenhub memang tengah menyiapkan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi di wilayah PSBB. Adita menegaskan Permenhub tersebut mengacu kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Dalam pedoman tersebut (Permenkes Nomor 9 Tahun 2020) disampaikan secara jelas jika kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang," ujar Adita.

Dia memastikan Kemenhub akan mengacu kepada regulasi dari Kemenkes tersebut, kecuali Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dilakukan penyesuaian. Jika hal tersebut terjadi, Adita memastikan Kemenhub akan mengikuti penyesuaian yang dilakukan Kemenkes.

Sebelumnya, Adita memastikan Permenhub untuk pengendalian transportadi di wilayah PSBB yang masih dimatangkan juga akan menjadi pedoman dan petunjuk teknis mudik 2020. Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adita menegaskan pada dasarnya pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Jika ada yang bersikeras mudik, dia mengatakan semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement