REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4) besok. Terkait pemberlakukan PSBB, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 10 jenis angkutan yang tetap boleh beroperasi di jalan-jalan Jakarta.
Sambodo mengatakan, layanan transportasi pengangkut barang, untuk semua layanan transportasi darat, laut, maupun udara, masih bisa berjalan, khususnya barang-barang yang esensial demi memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. "Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi," kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya, Kamis (9/4).
Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok. Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan, minum, dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar ataupun supermarket. Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.
Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Keenam, angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan, angkutan truk barang jasa pengiriman. Kesembilan, angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Terakhir, angkutan kapal penyeberangan.
Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota. Namun, dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan. Namun, itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.
Ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota. "Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta," katanya. Kedua pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, dan moda transportasi yang mengangkut barang.